Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online


Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online. bagi teman-teman yang ingin membeli motor atau mobil tentu sangat membutuhkan harga pasaran untuk menentukan patokan harga yang cocok agar tidak terlalu kemahalan atau bahkan tertipu oleh penjual. ada baiknya ketika melakukan transaksi jual beli tidak dalam keadaan kosong atau tidak mengerti harga barang yang akan dibeli umumnya, selain agar tidak tertipu orang juga agar dapat menawar berapa harga yang pantas untuk mendapatkan yang lebih murah. untuk mengetahui harga pasaran barang dapat mencari di internet atau tanya teman yang punya pengalaman membeli mobil second. mesin pencari seperti google, yahoo, bing dll dapat membantu menemukan harga bekas motor yang sedang dicari dengan memasukkan kata kunci tertentu. selain itu kita juga dapat mengetahui nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) secara online dari website resmi dinas terkait seperti dinas pelayanan pajak pemerintah provinsi atau dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD).

namun sebelum membahas Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online (NJKB), akan dijelaskan sejenak tentang hal yang berkaitan dengan tempat untuk memperpanjang sim online. seperti lokasi pembuatan penerbitan sebelumnya, tempat untuk perpanjang sim juga dilakukan di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kota atau wilayah yang bersangkutan sesuai dengan data KTP. namun sejak adanya koneksi sim online nasional, para pemilik surat izin mengemudi dapat memperpanjang simnya di 48 kota atau daerah yang terhubung dengan database pusat. jadi setiap warga yang mempunyai sim surabaya dapat memperpanjang di jakarta, semarang, malang, jogja, bandung, denpasar, tangerang, bekasi, depok, banjarmasin, jambi dan kota-kota lainnya di seluruh indonesia. ini merupakan langkah maju untuk pelayanan umum kepada masyarakat. semoga ke depan koneksi sim nasional segera dapat menjangkau seluruh kota dan wilayah di indonesia. kembali lagi, jika anda sedang kerja atau studi di luar kota dan ingin perpanjang surat izin mengemudi anda silahkan baca Alamat Satpas Sim Kota.

sebagaimana telah dikemukakan diatas sebaiknya ketika kita membeli mobil atau motor terlebih dahulu tanya teman yang baru membeli kendaraan bekas agar dapat mengetahui berapa kisaran nilai jual kendaraan bermotor saat ini. jika tidak punya teman yang punya penglaman, anda dapat mencari di internet atau website resmi dinas terkait dengan harga jual mobil atau motor. di beberapa kota dan wilayah di indonesia sudah memberikan pelayanan umum tentang Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online (NJKB) seperti dki jakarta, provinsi jawa timur (jatim), jawa barat (jabar), jawa tengah (jateng), diy yogyakarta dan kepulauan riau atau kepri. adapun daerah lain seperti jawa barat (jabar), kalimantan, sulawesi, bali dan lainnya belum tersedia ngecek nilai harga jual avanza, daihatsu ayla, honda cbr, fortuner, vixion, pcx dll.

pada kesempatan ini mohon maaf tidak sedang membahas tentang hal yang berkenaan dengan bagaimana cara menghitung nilai jual kendaraan bermotor (njkb) jawa barat, bandung, jawa tengah, sigra, sumatera utara, jambi, bekasi, depok, bali, banten, kalsel, lampung, sumbar dll. begitu juga tidak sedang menerangkan nilai jual objek pajak tanah in english 2016, dollar hari ini, pajak progresif, bea balik nama atau asuransi kendaraan bermotor. akan tetapi yang akan dijelaskan pada saat ini adalah mengenai bagaimana cara Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online di website resmi dinas terkait seperti dinas pelayanan pajak pemerintah provinsi dki jakarta dan dinas pendapatan provinsi jawa timur. sedangkan untuk provinsi jawa tengah dan jogja silahkan baca catatan Cek NJKB Jawa Tengah Online. adapun untuk wilayah kepulauan riau atau biasa disingkat kepri silahkan lihat pada artikel Cara Cek NJKB Online Kepri.

Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online

data yang dibutuhkan untuk mengecek harga jual mobil atau motor secara online adalah jenis, model, merk, type dan tahun.

Cek NJKB DKI Jakarta
bagi anda warga daerah khusus ibukota jakarta, tersedia website resmi ngecek harga nilai jual kendaraan bermotor secara online di situs dinas pelayanan pajak pemerintah provinsi dki jakarta yaitu samsat-pkb.jakarta.go.id. sebagai contoh mencari njkb mobil toyota avanza, tahun 2015 dan sepeda motor CBR 250 tahun 2015.

tentukan jenis, tahun dan merek mobil yang anda cari harga nya kemudian klik PROSES. maka muncul hasil pencarian semua type mobil minibus yang dikeluarkan oleh toyota seperti agya, alphard, avanza dll. adapun nilai Jual avanza sekitar 130 juta sampai 152 juta tergantung tipe.  nilai klik tombol Hal Berikut atau Hal Sebelum untuk mencari tipe kendaraan yang diinginkan.
NJKB Mobil Motor
mencari mobil toyota
NJKB Mobil Motor
harga jual avanza
adapun harga sepeda motor CBR 250 sekitar 30 juta sampai 37 juta sesuai dengan type yang bersangkutan.
NJKB Mobil Motor
pencarian sepeda motor
NJKB Mobil Motor
harga jual cbr 250
Cek NJKB Jatim
bagi anda warga wilayah provinsi jawa timur, tersedia web resmi ngecek harga nilai jual kendaraan bermotor secara online di laman dinas pelayanan pajak pemerintah provinsi jatim yaitu dipendajatim.go.id. sebagai contoh mencari njkb mobil honda hrv, tahun 2015 dan motor yamaha vixion tahun 2015 juga.

tentukan jenis, model, merk, type dan tahun mobil yang anda cari harga nya serta isi verify code kemudian klik tombol CARI. maka muncul hasil pencarian type mobil minibus yang dikeluarkan oleh honda yang dicari yaitu HRV beserta data biaya pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN). adapun nilai Jual hrv ru1 1.5 s cvt ckd tahun 2015 sebesar Rp 199.000.000.
NJKB Mobil Motor
mencari harga jual HRV
NJKB Mobil Motor
harga jual hrv
sedangkan harga sepeda motor V-ixion 3c1 tahun 2015 sebesar Rp 20.000.000.  
NJKB Mobil Motor
pencarian vixion
NJKB Mobil Motor
harga jual vixion
demikian catatan tentang cara Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur serta baca juga Cara Convert PDF ke Excel. terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor Online"

Posting Komentar